GOR Saparua Ditertibkan, Satpol PP Tegas Tindak PKL di Zona Merah

BANDUNG — Suasana sore di kawasan Jalan Banda dan GOR Saparua tampak berbeda pada Kamis (17/4/2025).

Ratusan personel gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, Satpol PP Jawa Barat, dan Satgas PKL turun langsung ke lapangan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di zona terlarang.

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik dan memastikan kenyamanan pengguna jalan.

Jalan Banda sendiri termasuk dalam zona merah yang dilarang untuk aktivitas berdagang, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019.

“Kami hadir bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan menata agar semua pihak bisa nyaman. Jalan Banda ini sudah masuk zona merah… jadi tidak boleh ada aktivitas PKL di area tersebut,” tegas Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Rasdian juga menjelaskan pendekatan berbeda diterapkan di wilayah zona kuning seperti Jalan Ambon.

Untuk kawasan tersebut, Satpol PP masih melakukan penertiban secara persuasif sambil berdialog dengan para koordinator PKL.

“Kami telah berdiskusi dengan koordinator PKL dan meminta adanya komitmen yang jelas. Setelah jualan, lokasi harus bersih, tidak ada gerobak atau tenda yang ditinggalkan. Tidak bisa sembarangan atau mengikuti kehendak sendiri,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sistem yang terorganisir dalam berjualan, termasuk kesepakatan waktu operasional, hari libur untuk pembersihan, dan larangan mendirikan bangunan permanen.

“Kami akan minta komitmen itu dikunci, dan tidak boleh ada PKL baru,” tambahnya.

Kegiatan ini melibatkan 210 personel gabungan dan dimulai dengan apel bersama di sekitar GOR Saparua.

Kabid Trantibum, Yayan Ruyandi, menyebutkan bahwa operasi dilakukan secara menyeluruh, terutama di kawasan Jalan Banda.

“Target Operasi (TO) kami jelas, Jalan Banda harus clear dari segala bentuk PKL. Bila ditemukan, langsung ditertibkan,” ujar Yayan.

Selain Jalan Banda, pihak Satpol PP juga memberi perhatian pada Jalan Ambon, Halmahera, dan Aceh. Namun, karena termasuk zona kuning, penindakan menunggu instruksi lanjutan dari pimpinan.

“Kami juga mengundang unsur kewilayahan dari kecamatan, kelurahan, Koramil, dan Polsek. Kolaborasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.

Penertiban berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.30 WIB dan dilanjutkan patroli gabungan. Ke depan, akan dipasang plang larangan berdagang oleh Satpol PP Provinsi di area GOR Saparua.

“Penertiban ini bukan akhir, tapi awal dari sistem penataan yang berkelanjutan. Kami ingin kawasan ini tetap bersih dan tidak kembali ke kondisi semrawut seperti sebelumnya. Mari kita wujudkan Bandung yang aman, nyaman, bersih, dan tertib,” tutup Yayan.