Gubernur Jabar Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek Hingga 16 Agustus 2020

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sumber: jabarprov.go.id

BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) diperpanjang sampai 16 Agustus 2020.

PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek ini sejatinya berakhir pada 1 Agustus 2020.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/2020).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covif-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan dalam Kepgub itu, bahwa kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, Jumat (31/7/2020), dilansir dari situs resmi Pemprov Jabar.

Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus,” ucapnya.

Menurutnya, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Selain itu, kata Daud, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Guna AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

“Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19,” kata Daud.

BACA JUGA:
Satu Keluarga Positif Corona Di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung
Masih Pandemi, Wisata di Bandung Raya Mulai Dibuka
Sholat Idul Adha di Bandung Terapkan Protokol Kesehatan