BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung kembali menyegel hotel Moxy yang berada di kawasan Dago, tepatnya di Jl. Ir. H. Juanda No.69, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.
Penyegelan ini diakibatkan oleh kapasitas ruangan yang melanggar batas ketentuan maksimal.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan Bahwa bangunan tersebut hanya bisa digunakan hingga lantai 6 saja.
Sementara untuk lantai 7-9, dan rooftop bangunan tersebut tidak diperbolehkan untuk dioperasikan.
“Tapi hasil pengecekan petugas di lapangan menunjukkan adanya pemanfaatan berupa pembukaan kamar hingga rooftop-nya,” kata Rasdian, Selasa, (18/1/2022).
Pihaknya pun langas menggelar rapat koordinasi dengan berbagai elemen terkait untuk melakukan penyegelan hotel Moxy.
“Sebelumnya, pernah dilakukan penyegelan oleh Bagian Perijinan, dengan adanya regulasi baru maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan tersebut,” ujarnya.
Adapun penyegelan kembali dilakukan karena hotel Moxy tidak bisa melakukan dedikasi hukum akibat perizinan pembangunan yang diizinkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Kala itu Pemkot Bandung melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) hanya mengizinkan pembangunan maksimal 6 lantai.
“Selama di sanksi tersebut tidak boleh mengoperasionalkan lantai 7, 8, dan 9. Di lapangan, ketiga lantai tersebut dimanfaatkan sehingga disegel ulang (terbaru) sampai sanksi habis yakni Juni 2022,” bebernya.
Namun Satpol PP sejatinya bisa saja mencabut izin operasional hotel sampai pihak manajemen bisa menuntaskan kewajiban penyelesaian sanksi.
“Kalau Juni 2022 juga tidak membayar sanksi dan sebagainya, kita ada juga tindakan berikutnya yaitu dibekukan operasionalnya sampai menyelesaikan sanksi,” tandasnya.