Ikuti Arahan Jokowi, Pemkot Bandung Tak Mau Beri Cuti Tambahan untuk ASN

(Sumber: humas.bandung.go.id)

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Joko mengumumkan, cuti Lebaran berlaku selama empat hari, yakni 29 April serta 4-6 Mei 2022. Sehingga jika digabungkan dengan libur akhir pekan, maka total libur momen lebaran mencapai 10 hari.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan bahwa Pemkot Bandung keberatan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cuti tambahan.

“Itu kan udah lama cutinya, dari tanggal 29 April,” tegas Yana di Balai Kota Bandung, Kamis (7/4/2022)

Bahkan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.

“Kendaraan dinas, tidak boleh,” cetusnya.

Pemkot Bandung pun saat ini masih menunggu terkait aturan kegiatan seputar hari lebaran, seperti takbir keliling.

“Kita pasti ikut, kan itu cuti bersama, kita tunggu (Takbir Keliling), Inmendagri kan berlaku dua Minggu, untuk yang dua Minggu lagi akan kita liat,” tandasnya.