Indonesia Capai 1 Juta Kasus Covid-19, Begini Respons Pemkot Bandung

Ema Sumarna memimpin rapat dengan agenda Persiapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Cidadap di Balai Kota Bandung, 13 Juli 2020 lalu. (Sumber: Humas Bandung)

BANDUNG –Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin menggila. Bahkan per 26 Januari 2021, Indonesia telah mencapai satu juta kasus.

Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat tren kasus positif belum ada tanda-tanda penurunan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa pihaknya tidak menyiapkan strategi baru maupun khusus untuk menekan penyebaran Covid-19.

Namun Ema memastikan pihaknya akan terus berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khusunya di Kota Bandung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan upaya yang lebih agresif khususnya dalam penegakan hukum.

“Kemarin arahan pimpinan kita mengambil kebijakan tingkatkan pengawasan dan pengendalian secara maksimal dalam seluruh aktivitas yang ada di Kota dengan mengacu kepada Perwal yang ada, kemarin perwal 01 sekarang 03 tahun 2020,” ucap Ema di Balai Kota Bandung, Rabu, (27/01/2021).

“Saya pikir strategi mah tetaplah, bagaimana kita melakukan pengawasan pengendalian yang ketat, itu aja, kuncinya di disiplin sebetulnya,” imbuhnya.

Sekda Kota Bandung itu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya penindakan secara tegas terhadap pelanggar aturan Protokol Kesehatan.

Dalam beberapa waktu ke belakang, Ema mengaku pihaknya telah melakukan penyegelan kepada tempat-tempat usaha yang beroperasi melebihi dari waktu yang melebihi batas.

“Contohlah kemarin kan, ada di tempat hiburan, ada namanya buff and bean yang diketahui oleh kita mereka beroperasoional sampe jam dua pagi, saya mintakan disegel, yang abster sudah kita segel, di Sulanjana juga sudah kita tindak,” kata Ema.

Ia pun menegaskan, penegakan hukum secara tegas menjadi langkah yang harus tempuh untuk memberikan efek jera. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya nyata untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

“Harus ada shock therapy juga, kalau hukum dibuat hanya untuk dikompromikan, menurut saya bukan hukum, law inforcement itu harus tegas jelas sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.