BANDUNG – Mantan wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, yakni Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah, kini kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi.
Sidang lanjutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/10/2021).
Dalam Persidangan Kali ini, majelis hakim yang diketuai oleh Surahmat mengagendakan pembacaan keterangan dari saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni dari Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi untuk dimintai atas kesaksiannya dalam dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Ade Barkah dan Siti Aisyah terkait dengan Bantuan Provinsi (Banprov) di Kabupaten Indramayu.
Dedi diperiksa sebagai saksi dari kasus tersebut, atas perihal penerimaan uang dari Ade Barkah dan Siti Aisyah untuk kepentingan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa barat.
Saat ditanya oleh JPU KPK terkait dengan hal tersebut, Dedi yang mengenakan ikat kepala berwarna putih, mengaku tidak pernah menerima uang dari Ade Barkah maupun Siti Aisyah.
“Tidak pernah,” ujar Dedi di dalam persidangan, Senin (4/10/2021).
Jaksa pun lantas menanyakan kembali, terkait ada sumbangan sense Rp. 100 juta dari Siti Aisyah.
“Atau apa pernah dilaporkan timses ada sumbangan Rp 100 juta dari Siti Aisyah?,” Tanya Jaksa Febi Dwi.
“Tidak pernah,” jawab Dedi dengan singkat
“Semua terkait pencalonan saudara di Pilgub Jabar ya,” ucap Jaksa.
Dengan adanya pertanyaan dari JPU KPK tersebut, berkaitan dengan dakwaan KPK terhadap terdakwa Siti Aisyah
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, disebutkan bahwa Siti Aisyah telah menerima uang dari Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 100 juta untuk kepentingan Pilgub Jabar.
Jaksa juga sempat menanyakan, ada tidaknya instruksi dari Dedi Mulyadi kepada anggota dewan fraksi Golkar untuk penyediaan telur ayam dan sarung untuk diberikan kepada masyarakat berkaitan dengan Pilgub Jabar, Dedi pun menjawab tidak.
“Masih dalam rangka pilgub, apakah ada tugas kepada Ade Barkah untuk penyediaan sarung dibagikan ke masyarakat?,” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Dedi.
“Apakah pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah terkait penyediaan sarung dan telur ayam dalam Pilgub Jabar sebesar Rp 100 juta?,” Tanya Jaksa
“Tidak pernah,” ucap Dedi.
Dalam kesempatan itu juga, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Surachmat kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dedi Mulyadi.
Dalam BAP nya tersebut, disebut bahwa Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil.
“Saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon Gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil,” ucap Hakim saat membacakan BAP Dedi.
“Betul,” jawab Dedi.
Dengan adanya hal tersebut, Siti Aisyah yang berbeda di Rumah tahanan (KPK) tersebut, sempat diberikan kesempatannya dalam menanggapi keterangan dari Dedi.
Siti Aisyah menyebut bahwa keterangan Dedi Mulyadi semuanya tidak benar.
“Semua keterangan saksi (Dedi Mulyadi) tidak benar,” ucap Siti Aisyah secara virtual