Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Agustus 2020, Ini Syaratnya

Sumber: Isntagram @simrestasbesbdg1

BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Bandung telah menyusun jadwal operasional mobil SIM Keliling Online untuk tanggal 3 hingga 9 Agustus 2020.

Di sana, pemohon akan bisa mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya.

Namun para pemohon tentunya harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Lalu, apa saja persyaratannya?

Berikut adalah persyaratan perpanjang di Sim Keliling online, seperti dilansir dari laman PRFM News:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi yang sim nya habis pada masa pandemi Covid 19 terhitung mulai tanggal 24 maret 2020 sampai dengan 29 mei 2020 dapat di perpanjang sampai tanggal 31 juli 2020
  6. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  7. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  9. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.0p s/d 12.00 wib.
  10. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Berikut adalah jadwal mobil SIM Keliling Online Kota Bandung 3-9 Agustus 2020:

BACA JUGA:
Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19
Pekerja Hiburan Malam di Bandung Unjuk Rasa di Balai Kota
Begini Rekayasa Lalu Lintas di Fly Over Jakarta-Supratman