Johanis Tanak Ingin Hapus OTT, Setyo Budiyanto Pimpin KPK 2024-2029

BANDUNG – Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 melalui rapat pleno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Dalam pemilihan ini, Setyo Budiyanto dipilih sebagai Ketua KPK setelah meraih suara terbanyak.

Setyo unggul dari dua pesaingnya, Johanis Tanak yang mendapatkan dua suara, dan Fitroh Rohcahyanto dengan satu suara. Pemilihan dilakukan secara voting oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang mewakili delapan fraksi, memastikan proses berlangsung adil dan sesuai prosedur.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa mekanisme voting dipilih untuk menjunjung asas keadilan.

“Kita sepakat menggunakan voting, bukan musyawarah mufakat. Ini untuk menghormati hak suara setiap anggota,” jelas Habiburokhmanseperti dilansir dari laman Beritasatu.

Proses pemilihan dilakukan dengan memberikan kertas suara berisi nama-nama calon pimpinan (capim) KPK dan calon anggota Dewas KPK.

Setiap anggota memilih lima nama capim dan lima calon anggota Dewas. Khusus untuk Ketua KPK, anggota diminta menandai nama yang mereka pilih untuk memimpin periode mendatang.

Berikut hasil pemilihan lima pimpinan KPK 2024-2029:

  1. Setyo Budiyanto – 46 suara
  2. Fitroh Rohcahyanto – 48 suara
  3. Ibnu Basuki Widodo – 33 suara
  4. Johanis Tanak – 48 suara
  5. Agus Joko Pramono – 39 suara

Selain itu, Komisi III juga menetapkan lima anggota Dewas KPK yang baru. Berikut hasil pemilihannya:

  1. Wisnu Baroto – 43 suara
  2. Benny Jozua Mamoto – 46 suara
  3. Gusrizal – 40 suara
  4. Sumpeno – 40 suara
  5. Chisca Mirawati – 46 suara

Profil Ketua KPK, Setyo Budiyanto

Setyo Budiyanto, yang terpilih sebagai Ketua KPK, adalah perwira tinggi Polri dengan karier panjang di bidang reserse. Pria kelahiran Surabaya, 29 Juni 1967, ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 dan

Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri 2017. Sebelum menjadi Ketua KPK, ia menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian RI, tugas yang bertujuan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Setyo juga memiliki pengalaman luas, mulai dari menjadi Kapolres di Papua hingga menjabat Direktur Penyidikan KPK. Pada 2021, ia diangkat menjadi Kapolda NTT, lalu Kapolda Sulawesi Utara pada 2022.

Pernyataan Menarik dari Calon Pimpinan Lainnya

Dengan terpilihnya pimpinan baru ini, diharapkan KPK terus memperkuat upayanya dalam pemberantasan korupsi, meski berbagai tantangan telah menanti mereka.

Hinca Panjaitan Minta KPK Lebih Selektif dalam Operasi Tangkap Tangan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta agar pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih selektif dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, KPK perlu memiliki standar yang jelas dan memastikan bahwa OTT dilakukan sesuai dengan kejadian pidana yang terjadi secara langsung.

“Ya, kuncinya di situ, harus selektif. Pastikan OTT itu memenuhi unsur, yaitu ada peristiwa pidana yang seketika terjadi sehingga memerlukan tindakan segera,” ujar Hinca pada Jumat (22/11/2024).

Hinca menjelaskan bahwa OTT merupakan tindakan hukum yang dilakukan spontan tanpa perencanaan sebelumnya. Namun, istilah “operasi” pada OTT justru mengindikasikan adanya perencanaan sebelumnya, yang menurutnya tidak sesuai dengan definisi “tertangkap tangan.”

“Kalau ada orang mencuri di depan kita atau polisi, langsung ditangkap. Itu namanya tangkap tangan. Tapi kalau disebut operasi tangkap tangan, itu kan sudah ada perencanaan sebelumnya,” jelas Hinca.

Sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca mengingatkan pentingnya KPK menetapkan batasan yang jelas dalam menjalankan OTT.

Dia juga menyebut bahwa salah satu pimpinan KPK terpilih, Johanis Tanak, telah menyampaikan pandangannya soal OTT saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Tanak, yang kini menjadi salah satu komisioner KPK, sempat menyatakan bahwa ia akan menghapus praktik OTT jika terpilih sebagai Ketua KPK.

“Kalau saya jadi ketua, OTT akan saya tutup karena tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP,” ungkap Tanak dalam uji kelayakan seperti dilansir dari laman Kompas, pada 19 November 2024.

Menurut Tanak, istilah “operasi” dalam OTT bertentangan dengan definisi “tertangkap tangan” yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP mendefinisikan “tertangkap tangan” sebagai kejadian spontan tanpa rencana. Ia menambahkan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “operasi” merujuk pada tindakan yang terencana, seperti operasi medis yang membutuhkan persiapan matang.

Pernyataan Tanak ini disambut tepuk tangan para anggota DPR saat itu serta menimbulkan bebrapa perdebatan, terutama karena OTT selama ini menjadi salah satu metode andalan KPK dalam memberantas korupsi.

Tanak sendiri menegaskan bahwa meskipun ia mengkritik istilah OTT, ia tetap mendukung penegakan hukum yang dilakukan secara sah dan sesuai aturan.