Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022

Foto: Tangkapan Layar

BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara itu, 2 – 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual via YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Keputusan cuti bersama Lebaran ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

RI 1 itu menyebut bahwa cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Kendati demikian, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) lantaran pandemi virus corona belum usai.

Jokowi pun meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.

“Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada,” kata Jokowi.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” jelasnya.