Jurig Asia Afrika Diamankan Satpol PP Kota Bandung

Dok. Satpol PP Kota Bandung

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan sejumlah jurig alias hantu yang berkeliaran pada siang hari.

Penertiban dilakukan pada 29 Oktober 2022 lalu.

Jurig yang dimaksud ialah hantu-hatuan yang ada di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan ini menjadi bagian dari penertiban Kota Kembang.

Mereka boleh menghibur wisatawan tetapi bukan di Kawasan Asia Afrika.

“Dilakukan pembinaan kerjasama dengan Dinsos agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan.”

“Hanya diperbolehkan di Jalan Dr Ir Soekarno, dan jumlahnya sudah disepakati. Tidak boleh beroperasi di sepanjang Jalan Asia Afrika,” tegas Rasdian kepada Infobandungkota.com, Rabu (2/11/2022).

Ia pun bergurau bahwa hantu sejatinya tidak berada di tempat umum pusat kota.

“Harusnya jurig tempatnya bukan di jalan tapi di kuburan atau makam,” cetusnya.

Namun jika cosplay jurig tersebut membandel, maka Satpol PP Kota Bandung tak segan memberika  sanksi tegas.

“Bisa didenda kena sanksi administrasi, denda paksa penegakan perda itu di bidang tibum. Nanti saya minta ke bagian laporan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, di Jalan Asia Afrika, tepatnya di sekitar Gedung Asia Afrika memang terdapat banyak cosplayer yang memerankan karakter dari berbagai belahan dunia.

Dari puluhan cosplayer, ada beberapa karakter horor dan hantu lokal.