BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatahui jika pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak, dan meresahkan.
Bahkan peminjaman dana dengan bunga yang tinggi ini juga diklaim sangat merugikan masyarakat.
Untuk itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menindak tegas penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau biasa dikenal dengan pinjol ilegal.
Tindak tegas tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi yang juga memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.
Penegasan ini disampaikan Kapolri saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
“Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” kata Sigit, dilansir dari akun resmi Divisi Humas Polri.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Polri mencatat, banyaknya kasus bunuh diri akibat pinjol akibat tingginya bunga pinjaman.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar,” ungkapnya.
Bahkan hingga Oktober 2021, Polri juga tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal.
Namun dari jumlah tersebut, 91 di antaranya telah selesai dan 278 proses penyelidikan serta tiga tahap penyidikan.
Sigit mengaskan pihaknya kini telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., menegaskan kepada seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. "Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. pic.twitter.com/pY2oKXITcX
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) October 12, 2021