BANDUNG – Masyarakat dengan gaji Rp5 juta per bulan atau sekitar Rp60 juta per tahun balal dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.
Sehingga, bagi pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Batas penghasilan kena pajak (PKP) ini telah mengalami perubahan dari sebelumnya, dan sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” bunyi PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Berikut simulasi perhitungannya:
PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen
Diketahui, besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp60 juta dalam setahun adalah:
PPh: Rp 60 juta – Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu
Sehingga pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.
Peraturan itu juga mengatur tarif pajak untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Sementara untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 – Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 25 persen.
Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta – Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen, serta bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.