BANDUNG – Kasus penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang termasuk Barang Milik Daerah (BMD) kini memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka, yakni S dan RBB, dalam perkara ini.
Lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Kebun Binatang No. 6 dengan luas 139.943 meter persegi, serta di Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas 285 meter persegi, tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bandung sejak 2005 dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyebutkan bahwa kasus ini sudah melalui pemeriksaan menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejati Jawa Barat.
“Proses ini sudah berjalan cukup lama dengan serangkaian pemeriksaan. Bukti-bukti yang ditemukan menjadi dasar penetapan tersangka.
Langkah ini merupakan upaya Pemkot Bandung untuk memastikan seluruh aset daerah terlindungi, mengingat masih banyak yang belum dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya saat mengunjungi TPS di Kelurahan Pasir Kaliki, Rabu, (27/11/2024).
Koswara menambahkan bahwa Pemkot Bandung juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah yang selama ini kurang termanfaatkan.
Sebagai informasi, lahan Kebun Binatang Bandung sebelumnya dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak 30 November 2007 melalui perjanjian sewa.
Namun, kontrak tersebut telah berakhir tanpa perpanjangan, sementara yayasan tetap menggunakan lahan tersebut tanpa menyetorkan hasil sewa ke kas daerah.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
Jumlah ini meliputi nilai sewa lahan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta transaksi sewa lahan senilai Rp 16 miliar pada 2022 yang dilakukan tersangka S. Selain itu, terdapat penerimaan uang sewa Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB tahun 2022–2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
Kedua tersangka diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 dan kini ditahan selama 20 hari hingga 14 Desember 2024.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.
Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga aset daerah agar dimanfaatkan secara maksimal dan sesuai peraturan yang berlaku.