Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati

Ilustrasi by cnbcindonesia.com, coindesk.com

BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses terkait kasus korupsi minyak sawit yang menjadi dalang adanya fenomena kelangkaan minyak goreng.

Dalam kasus ini, Kejagung memakai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Artinya, empat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terancam hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (21/4/2022).

Diwartakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) RI, berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Selain itu, Kejagung menetapkan 3 tersangka lainnya. Jadi totalnya ada 4 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

Supardi memaparkan, dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik akan mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” jelas dia.

Untuk diketahui, Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Adapun ancaman pidana dari pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukuman Pasal 3 UU Tipikor berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.