BANDUNG – Kasus Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati akan memasuki babak akhir. HW pun akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, besok Selasa (14/2/2022).
Dalam sidang besok, hakim bakal membacakan vonis terhadap Herry yang sebelumnya dituntut hukuman mati.
“Ya masih (sesuai jadwal vonis besok),” tegas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun terkait kehadiran terdakwa HW dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan.
“Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Ira Mambo selaku kuasa hukum dari Herry Wirawan menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal yakni besok.
“Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan,” kata Ira di PN Bandung.
Namun Ira tidak bisa memastikan soal kesian Herry Wirawan untuk menghadapi sidang vonis besok.
“Dalamnya lautan bisa diukur hati orang siapa tahu. saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja,” ujarnya.
Sebelumnha pada Selasa 11 Januari 2022 lalu, Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan.
Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang