Kawasan Alun-alun Kota Bandung Akan Dipercantik

Foto: Humas Kota Bandung

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menata beberapa ruang publik di Kota Bandung, salah satunya yaitu kawasan Alun-alun Kota Bandung.

Penataan akan dilakukan mulai dari jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Banceuy, Jalan Ir Soekarno sampai Cikapundung River Spot.

“Kita mengimplementasikan yang sudah dirancang dalam peraturan daerah soal tata ruang maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Sekarang kita (Pemkot) ingin melalukan secara simultan di beberapa titik kawasan, termasuk Alun – alun ini,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

Ema Sunarna mengaku bahwa Pemkot Bandung ingin menata kawasan publik agar lebih nyaman.

“Supaya kota ini jauh lebih nyaman. bukan hanya keindahan kota saja, tapi utilitas dan fasilitas yang betul-betul dimanfaatkan warga,” ujar Ema.

“Kita lihat banyak yang terdegradasi, beberapa yang tidak terpelihara. Fungsi jalan harus dimaksimalkan, dan pohon jauh lebih kita hijaukan,” imbuhnya.

Ema Sumarna mengungkapkan, nantinya ada rekayasa pembuatan pulau taman di kawasan Alun-alun, termasuk di Jalan Kepatihan yang terlalu banyak mengambil fungsi jalan.

“Kita coba seimbangkan fungsi jalan agar kawasan lebih tertata dan asri, dan berikan tambahan fasilitas,” jelasnya.

Di jalan Dalem Kaum selain penghijauan oleh beberapa tanamannya, akan ada juga ruang rileks bagi masyarakat yang berkunjung.

“Dalem Kaum kita hijaukan, ada ruang rileks masyarakat yang pengunjung. Stasiun sepeda yang bisa dimanfaatkan warga,” bebernya.

Sekda Kota Bandung itu pun mengatakan, untuk fungsi jalan akann dikedepankan. Sehingga nantinya jika ada yang harus dibongkar, maka akan dilakukan.

“Ini ‘By Desain’ kalau ada yang menghambat fungsi jalan kita bongkar,” kata Ema.

Selain itu, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) pun akan diberi ruang dagang di sekitar kawasan tersebut.

“Ada sebagian ruas gang bisa dimanfaatkan. Ini akan diakomodir tapi tidak memanfaatkan fungsi jalan. Hukumnya jika yang melanggar kita tertibkan, termasuk parkir liar,” pungkas Ema.