Kebijakan Pengelolaan Sampah Diperketat, Warga Diminta Pilah Dari Sumber

BANDUNG — Salah satu kebijakan utama yang diterapkan sekarang yakni adalah prinsip “tidak dipilah, tidak diangkut,” yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah di kota ini.

Pemerintah Kota Bandung semakin menegaskan aturan ini dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung.

“Kami sudah membuat mekanisme, sampah yang sudah dipilah di sumber akan lebih mudah dikelola. Jika masyarakat memilah sampah sejak awal, pengangkutan dan pengolahan akan lebih efektif,” ujar Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, dalam keterangannya di Balai Kota Bandung, Selasa, (11/2/2024).

Kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga disebut menjadi tantangan terbesar.

Menurut Koswara, perubahan budaya dalam mengelola sampah harus dilakukan secara bertahap dan konsisten agar dampaknya bisa dirasakan secara luas.

Di sisi lain, langkah-langkah strategis juga dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Ia menyebutkan, ritase sampah yang dikirim telah berhasil dikurangi secara bertahap, dari 230 ritase pada 2023, menjadi 170 ritase pada 2024, dan diproyeksikan turun lagi menjadi 157 ritase pada 2025.

“Jika kita semua bisa mencapai target residu 30 persen, maka sampah yang dikirim ke TPA bisa di bawah 100 ritase,” tegasnya.

Selain itu, Koswara menekankan pentingnya ketegasan dalam penerapan aturan pengelolaan sampah, termasuk kepada pengelola pasar dan kawasan komersial.

“Pasar Caringin, kami berikan teguran keras karena tidak mengelola sampah dengan baik. Pemerintah kota harus berani bersikap tegas terhadap pengelola kawasan yang tidak menjalankan kewajibannya,” ungkapnya.

Dengan berbagai upaya ini, Pemkot Bandung berharap kebijakan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya.