BANDUNG — Pemerintah memastikan pengelolaan Kebun Binatang Bandung tetap berjalan aman menyusul pencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Langkah pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan untuk melindungi aset milik daerah sekaligus menjamin keselamatan seluruh satwa yang ada di dalam kawasan tersebut.
Pencabutan izin YMT dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa. Pemerintah menegaskan, persoalan administratif tidak boleh berdampak pada kesejahteraan hewan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan negara wajib hadir ketika satwa terancam akibat konflik kelembagaan.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tegas Prof. Satyawan, Kamis, 5 Februari 2026.
Selama masa transisi, Kementerian Kehutanan mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan satwa. Proses ini akan berlangsung maksimal tiga bulan hingga pengelola baru ditetapkan.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa langkah pengamanan juga berkaitan dengan penataan aset daerah. Menurutnya, lahan Kebun Binatang Bandung merupakan milik Pemerintah Kota Bandung dengan fungsi strategis sebagai ruang terbuka hijau publik.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” tegas Farhan.
Farhan menjelaskan, penanganan Kebun Binatang Bandung melibatkan kolaborasi lintas pemerintahan. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung bekerja bersama agar masa transisi berjalan terkendali.
Ia menegaskan, kewenangan pengelolaan satwa, terutama satwa dilindungi, berada sepenuhnya di bawah Kementerian Kehutanan. Sementara itu, Pemkot Bandung berperan mendukung penuh pemenuhan standar kesejahteraan satwa.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya.
Selain aspek konservasi, Pemkot Bandung juga memperhatikan dampak sosial pasca pengosongan YMT. Farhan memastikan para eks pekerja YMT tetap mendapat perhatian dan berpeluang melanjutkan pekerjaan bersama Pemkot sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama masa transisi, pemerintah juga menjamin keberlanjutan operasional kawasan, mulai dari pasokan listrik, kebersihan, hingga perawatan lingkungan.
Ke depan, Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Pengelolaannya diarahkan lebih profesional dengan menitikberatkan pada aspek pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya.
Sebagai bentuk penguatan koordinasi, pada hari yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.
MoU tersebut berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, serta perawatan dan penyelamatan satwa hingga ditetapkannya pengelola baru.
















