BANDUNG – Kelangkaan gas LPG 3 kg masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kota Bandung.
Hal ini disebabkan oleh peraturan pemerintah yang kini melarang penjualan dan pembelian LPG 3 kg secara eceran.
Akibatnya, masyarakat harus membeli di pangkalan resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Di Pangkalan LPG Jalan Terusan Suryani, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025), antrean panjang warga terlihat saat mereka berusaha mendapatkan gas LPG 3 kg.
Rahmawati Herlina, pemilik pangkalan LPG binaan Pertamina di daerah tersebut, mengonfirmasi bahwa kini pembelian LPG 3 kg dibatasi satu tabung per KTP.
“Kalau mau beli gas LPG 3 kg sekarang harus pakai KTP dan satu KTP satu Tabung,” ujar Rahmawati. Ia menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua warga, asalkan memiliki KTP.
Terkait harga, LPG 3 kg di pangkalannya dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp16.600 per tabung. Namun, ketersediaan stok masih menjadi kendala.
“Sekarang setiap hari kita dapat alokasi sekitar 270 tabung, tapi jumlahnya tidak tentu. Hari ini ada tambahan karena permintaan meningkat,” jelasnya.
Rahmawati juga mengungkapkan bahwa jam operasional pangkalan sangat bergantung pada kedatangan pasokan dari agen.
“Kalau kiriman belum datang, kita belum bisa buka. Biasanya sih siang ke sore baru tersedia,” katanya.
Dengan adanya peraturan baru ini, warga diimbau untuk selalu membawa KTP saat membeli LPG 3 kg dan membeli hanya di pangkalan resmi agar distribusi tetap merata.
Pemerintah juga terus memantau situasi di lapangan guna memastikan kelancaran distribusi gas subsidi ini.