Kelangkaan LPG 3 Kg: Penyebab, Solusi, dan Lokasi Penjualan Resmi

Photo / Willy Sebastian via Getty Images

BANDUNG – Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau yang dikenal dengan gas melon belakangan ini menjadi perhatian masyarakat. Berikut adalah lima fakta penting terkait kelangkaan LPG 3 kg serta solusi yang ditawarkan pemerintah.

1. Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg
Pemerintah telah melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah sedang menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 kg guna menata ulang distribusi gas bersubsidi ini.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran, mengingat gas melon merupakan bagian dari subsidi energi yang diberikan oleh pemerintah.

2. Pembelian Hanya di Pangkalan Resmi
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa, “Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” ketika dihubungi ANTARA dan dilansir dari laman Jpnn.com.

Selain itu, pangkalan resmi menyediakan timbangan untuk memastikan berat isi gas sesuai standar.

3. Pengecer Bisa Menjadi Pangkalan Resmi
Pemerintah memberi kesempatan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa transisi ini diberikan waktu satu bulan, sehingga pada Maret 2025, tidak ada lagi pengecer LPG 3 kg yang beroperasi.

Langkah ini bertujuan menghindari harga gas yang lebih mahal di luar HET dan memastikan distribusi yang lebih terkontrol.

4. Akses Informasi Pangkalan Resmi
Untuk mempermudah masyarakat mencari pangkalan resmi, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses melalui situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut melalui Call Centre 135.

5. Harga LPG 3 Kg Tidak Mengalami Kenaikan
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi tidak mengalami kenaikan. Jika ada harga yang lebih tinggi di lapangan, kemungkinan terjadi karena pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi atau di pengecer.

Sementara itu, dikutip dari laman Instagram Kompas.com, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ia belum melaporkan polemik larangan penjualan oleh pengecer kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya itu kan jangan semua hal ke Presiden,” ujar Bahlil di Bogor, Minggu (2/2/2025). Ia menegaskan bahwa para menteri akan menyelesaikan permasalahan terkait LPG 3 kg jika memang ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaannya.