Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal di Kota Bandung Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syaratnya

BANDUNG – Dinas Sosial Penanggulangan dan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung telah merekomendasikan 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 untuk mendapat uang santunan kematian.

Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengungkapkan, santunan kematian tersebut diberikan sebesar Rp15 Juta. Menurutnya, baru ada dua ahli waris yang mencairkan dana tersebut.

Tono mengaku pihaknya telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris. Namun tidak memenuhi syarat sehingga mereka harus melengkapinya terlebih dahulu.

“Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada 2 orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan,” tuturnya di Balai Kota Bandung, Senin (25 /01/2021).

Lalu, apa saya persyaratannya?

Tono membeberkan, persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinas Sosial diantaranya yaitu Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

Selain itu, keluarga korban harus melengkapinya dengan Surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit/Puskesmas, Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19, Surat Keterangan Ahli Waris, dan Fotokopi Rekening buku tabungan ahli waris.

Setelah semua persyaratan lengkap, ahli waris bisa mengajukan langsung ke Kewilayahan masing-masing atau langsung ke Dinsosnangkis.

“Setelah direkomendasikan oleh Dinsos, nanti diverifikasi oleh Provinsi. Kemudian berlanjut ke Kemensos dan langsung masuk ke rekening ahli waris,” bebernya.

“Tapi intinya semua kewenangan yang transfer dan mencairkan yaitu Kemensos. Pemerintah Kota hanya merekomendasikan,” tambah Tono.

Tono menjelaskan, akan jauh lebih mudah jika yang mengajukan langsung dari ahli waris. Misalnya yang meninggal akibat Covid-19 yaitu orang tua, maka yang mengurus yaitu anaknya.

“Harus dibuktikan oleh surat keterangan (ahli waris) lurah dan camat. Sebenarnya sederhana, yang penting satu KK,” imbuhnya.