Kembali Buka, McDonald’s di Kota Bandung Hilangkan Promo BTS Meal

BANDUNG – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Bandung akhirnya kembali mengizinkan operasi sejumlah gerai McDonald’s (McD).

Diketahui sebelumnya, sebanyak tiga gerai McD di wilayah Cibiru, Buahbatu, dan Kopo Mas harus disegel.

Sanksi penutupan paksa itu harus diberikan karena telah menimbulkan kerumunan akibat promo menu BTS Meal.

Namun Kepala Bidang Penegakan Produk hukum daerah tphd Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyampaikan bahwa ketiga gerai tersebut kini telah diizinkan beroperasi kembali.

“Tiga gerai McD sudah kami buka kemarin setelah kami bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung melakukan pengecekan protokol kesehatan dan hasilnya mereka sudah memenuhinya,” kata Idris, Selasa (15/6/2021).

Idris menjelaskan bahwa gerai-gerai tersebut ditelah menjalani hukuman berupa penyegelan selama tujuh hari.

Selain itu, ketiga gerai tersebut telah melakukan pembayaran denda administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga kenakan denda administrasi dengan masing-masing Rp 500 ribu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan wali kota,” bebernya.

Dia pun menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bandung akan terus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional toko-toko modern.

Satpol PP pun bahkan tak akan segan untuk menindak lebih tegas terhadap toko-toko atau gerai yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Idris pun mengaku pihaknya telah meminta seluruh gerai McD menghentikan promot BTS Meal yang diklaim telah menciptakan kerumunan.

“Kejadian kemarin yang promosi McD setelah adanya kerumunan kami langsung meminta mereka menghentikannya khusus di Kota Bandung,” tegas Idris.

“Kalau nantinya ada promosi lainnya silakan saja tetapi harus koordinasi menyesuaikan dengan aturan, sebab kami tak membatasi atau melarang untuk berniaga, melainkan harus sesuaikan dengan aturan. Kota Bandung ada perwal dalam PSBB.”

“Kalau ada kejadian lagi, kami akan tindak lagi, bahkan lebih berat,” tandasnya.