Kemenag Usulkan Biaya Ibadah Haji 2022 Sebesar Rp45 Juta

Ilustrasi: BBC

BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp45.053.368.

Sedangkan jauh sebelumnya, contoh saja pada 2019 lalu, Kemenag bersama DPR sepakat tidak menaikkan Biaya Penyenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2019/1440 Hijriyah.

Pada 2019, biaya yang dikeluarkan oleh setiap calon haji sama dengan tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.235.602.

“Terkait komponen BIPIH, ini meliputi biaya penerbangan, living cost atau biaya hidup selama di Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari laman Merdeka, Rabu (16/2/2022).

Menag menjelaskan bawa biaya haji tahun ini diambil dengan menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang, demi jemaah tidak terbebani.

“Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH,” ujar Yaqut.

Namun perlu ditegaskan, saat ini pemerintah belum dapat memastikan apakah Arab Saudi membuka untuk ibadah haji.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi,” jelas Politikus PKB tersebut.

“Mengingat sampai saat ini wabah covid-19 belum berakhir dan muncul varian baru bernama omicron maka pemerintah juga melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji dengan tiga opsi yang pertama yaitu kuota penuh, lalu kuota terbatas dan tidak memberangkatkan sama sekali jemaah seperti tahun-tahun yang lalu pemerintah sampai saat ini kita akan terus dan akan terus bekerja dengan opsi pertama dengan kuota penuh,” tandasnya.