Kini Hadir Layanan Onkologi dan Kemoterapi di RS Edelweiss Kota Bandung

BANDUNG – Rumah Sakit Edelweiss Hospital Kota Bandung, hadirkan layanan Onkologi dan Kemoterapi. Layanan tersebut tengah dalam peroses pihak Rumah Sakit agar bisa dicover BPJS kesehatan.

Direktur Rumah Sakit Edelweiss Hospital Kota Bandung, dr Erchamzah MMRS mengatakan Kami melakukan kegiatan bersama rekanan asuransi, rumah sakit, dan klinik.

“Kami kumpulkan partner-partner dari asuransi, korporasi, dan rumah sakit mitra, serta dokter yang berpraktek pribadi untuk memberitahukan bahwa kami hadirkan layanan-layanan yang sudah dibuka sejak 2020 sampai 2023, terutama layanan yang memang menjadi fokus bisnis kami, dengan terbaru ialah onkologi dan kemoterapi,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Dr Erchamzah menyebut berdasarkan data dari WHO dan Dinas Kesehatan, bahwa kasus onkologi di Bandung sangatlah tinggi dan pertumbuhannya dua kali lipat dari tahun ke tahun.

Selain itu saat ini ada banyak layanan yang di Rumah Sakit Edelweiss Hospital Kota Bandung, seperti layanan Center of Excellence, Advance Care, poli anak, bedah umum, penyakit dalam, obgyn, mata, jantung, dan saraf.

“Kondisi di rumah sakit-rumah sakit saat ini sering terjadi antrean panjang untuk pelayanan kasus onkologi ini, jadi, kami sebagai rumah sakit baru pun ingin ikut berperanserta menangani pasien yang membutuhkan pelayanan onkologi sehingga antrean di rumah sakit lain pun dapat terurai dengan cepat,” ujarnya.

Setelah diberikan treatment dengan operasi biasanya ada lanjutan dengan kemoterapi yang memang sudah diluncurkan Februari ini.

“Onkologi dan kemoterapi untuk saat ini sedang berproses masuk layanan BPJS kesehatan, karena layanan ini baru diluncurkan maka perlu melihat proses layanan dan mengajukannya ke BPJS, kemudian nanti akan dimonetasi apakah layak atau tidak untuk dikerjasamakan,” ucapnya.

Ke depannya, Erchamzah mengatakan Rumah Sakit Edelweiss Hospital Bandung pada semester dua bakal menambah dua layanan, yakni rehab medik dan urologi.

Dia menginginkan semua itu secara bertahap agar pasien umum maupun JKN dapat terlayani dengan baik dan tak terjadi antrean serta ketidakpuasan bagi pasien yang akan merugikan kedua belah pihak.