Kominfo Batal Blokir Telegram dan X

Kominfo

BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dipastikan batal memblokir media sosial X.

Kabar ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta pada Kamis (27/6/2024).

Ia menyebut bahwa platform milik miliarder Elon Musk tersebut tidak melanggar ketentuan pemerintah.

“Kalau dia (X) tidak ada pelanggarannya bagaimana? Apa yang harus diblokirnya? Kan harus ada alasannya,” ujar Samuel, melansir dari infobanknews.com.

Kominfo memastikan juga bahwa platform X sendiri telah memenuhi pemerintah terkait larangan adanya konten pornografi, hingga sepakat untuk melakukan take down konten-konten terlarang tersebut.

“Mereka sudah memenuhi yang kami minta. Mereka juga sudah menjelaskan kepada kami itu, permintaan terhadap itu. Dan itu bukan sudah boleh menyebarkan itu, dan bukan berarti boleh menyebarkan pornografi,” bebernya.

Kominfo juga tidak akan mengenakan denda terhadap X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?,” tegas Samuel.

Telegram Juga Batal Diblokir

Senasib dengan X, Telegram juga dipastikan tidak akan diblokir oleh pemerintah karena sudah merespon surat peringatan yang diberikan atau terancam diblokir.

“Telegram sudah merespon, minta channel-channel ditutup kan. Sudah kemarin,” tegas Semuel.

Sebelumnya, platform Telegram sendiri tersandung judi online lantaran kerap dimanfaatkan untuk permainan haram yang tengah diburu oleh pemerintah.