Komnas HAM: Tewasnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

BANDUNG – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan bahwa meninggalnya empat anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Berdasarkan hasil investigasi, Komnas HAM menemukan keempatnya tewas saat berada dalam pengawasan aparat kepolisian.

“Terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, maka peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM, karena tidak ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban, ini termasuk unlawfull killing,” kata Anam, Jumat (8/1/2021), dilansir dari laman Tempo.

Anam lebih lanjut mengungkapkan, konteks kematian empat orang ini berbeda dengan dua orang anggota laskar FPI lainnya yang berada di mobil yang sama.

Menurut Anam dua orang tersebu diduga tewas akibat saling serempet dan saling tembak dengan petugas Kepolisian.

“Jadi agak berbeda. Dua meninggal karena ketegangan, benturan antarmobil dan tembak-menembak, kalau yang empat dalam penguasaan petugas resmi negara. Ini pelanggaran HAM,” bebernya.

Komnas HAM pun lantas merekomendasikan agar ada penegakan hukum pidana demi menegakkan keadilan.

Anam mengatakan pengusutan kasus meninggalnya empat laskar FPI ini tak boleh hanya dilakukan di internal Kepolisian.

“Tapi harus penegakkan hukum dengan pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lengkap dan menegakkan keadilan,” ujar Anam.

Anam membeberkan, empat laskar FPI masih dalam keadaan hidup saat diamankan aparat, namun selanjutnya ditemukan tewas.

“Terkait peristiwa di Km 50 (Tol Jakarta-Cikampek), terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran HAM,” ujar Anam, dilansir dari Kompas.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Hal itu dikarenakan keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Source: Tempo, Kompas