BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yana Mulyana diketahui telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung selama 4 tahun bui.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melansir dari laman Viva, pada Selasa (2/1/2024).
Ali Yana Mulyana sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak akhir bulan Desember 2023.
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena Tim Jaksa dan para Terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” katanya.
Sebelumnya, Yana Mulyana divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
“Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” ucap Hakim Hera Kartiningsih.
Mantan Wali Kota Bandung itu juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan,” bebernya.
Dalam kasus ini, ada hal yang dianggap memberatkan dan meringankan putusan, yaitu Yana Mulyana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Adalun yang meringankan yakni Yana Mulyana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara dua pejabat Dishub Kota Bandung yang juga terseret dalam kasus ini, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda. Untuk Khairur Rijal sendiri divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Yana bersama Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun untuk tersangka Benny, Sony dan Andreas dari pihak swasta selaku pemberi, melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.