BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mendirikan posko tanggap Covid-19 merujuk pada keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dimulai pada 9 Februari 2021 besok.
Rencananya, PPKM berskala mikro ini akan diterapkan di seluruh kelurahan, kurang lebih 151 dari 30 kecamatan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, meminta agar setiap wilayah dapat mendirikan posko tanggap Covid-19 sebagai pendamping tim pelacak untuk melakukan penelusuran penyebaran virus corona di wilayah masing-masing.
“Saya sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk merapatkan lagi terkait teknis, dan membangun komunikasi di tiap wilayah agar semua paham apa yang akan kita lakukan,” ujar Oded M Danial di Pendopo, Senin (08/02/2021).
Oded menyebut, mayoritas masyarakat terpapar Covid-19 di wilayah Bandung adalah mereka yang berada di kawasan perbatasan kabupaten/kota. Sementara Kota Bandung, masuk dalam zona cukup bagus yakni berstatus zona oranye.
“Tetapi poinnya, kita akan memperkokoh yang sudah ada seperti Kampung Tangguh Lodaya. Karena pada prinsipnya posko tanggap Covid-19 tidak berbeda jauh dengan Kampung Tangguh Lodaya. Ini yang akan saya komunikasikan dengan Forkopimcam,” ungkap Oded.
Di sisi lain, Oded pun menegaskan bahwa Kota Bandung belum berencana untuk mengaplikasikan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat, terkecuali ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
“Nanti ada Perwal baru yang mengatur PPKM berskala mikro. Tetapi tidak akan jauh berbeda dengan Perwal sebelumnya, dan di Kota Bandung, masyarakat sudah tahu ada penutupan jalan. Jadi kita belum ke arah ganjil genap atau pun metode yang lain,” tegasnya.