BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Memberikan izin untuk kegiatan konser atau acara musik di luar ruangan atau outdoor
Sebelumnya, Kota Bandung yanya memberikan izin untuk konser di dalam ruangan.
Namun kini Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
“Sudah, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser,” tegas Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, Rabu (25/5/2022).
Kendati demikian, Satgas Covid-19 memiliki aturan tertentu untuk konser outdoor, terutama terkait batasan jumlah penonton.
Untuk kapasitas penonton di venue seluas 15 ribu meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang. Sementara untuk venue dengan 10 ribu meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang.
“Nah untuk venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang, venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang, dan veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang,” jelasnya.
Asep mengingatkan agar konser tetap digelar dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes), serta menyediakan pemindai PeduliLindungi, serta tetap menggunakan masker.
“Nanti akan dicek persyaratannya, kalau komplit baru diperbolehkan. Dan juga akan kita cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis terutama prokes tetap diterapkan,” pintanya.
Satgas Covid-19 Kota Bandung mencatat, sudah ada 5 kegiatan konser yang sudah masuk. Tetapi dari jumlah tersebut, baru satu yang diperbolehkan dan dizinkan untuk menggelar konser yakni grup musik Kahitna.
“Kahitna sudah diizinkan, kegiatan konsernya di TSM. Kalau semuanya sampai sekaran ada lima yang mengajukan. Mungkin setelah keluarnya aturan baru ini akan lebih banyak yang mengajukan aturan,” katanya.