Kota Bandung Bentuk Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus mengupayakan solusi berkelanjutan untuk pengelolaan sampah di tengah tantangan yang dihadapi selama tahun 2024.

Dengan langkah-langkah strategis dan kolaborasi lintas sektor, Pemkot menargetkan pengelolaan sampah yang lebih efektif pada 2025.

Pembentukan Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah

Sebagai langkah awal, Pemkot membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah melalui Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 658.1/Kep.067-DLH/2024 yang mulai berlaku sejak 12 Januari 2024.

Satgas ini fokus mendorong penerapan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah di masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan masalah sampah secara menyeluruh, terutama pasca masa darurat sampah yang sempat terjadi sebelumnya.

Penguatan Kawasan Bebas Sampah (KBS)

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menekankan pentingnya pengelolaan sampah di tingkat kecamatan hingga Rukun Warga (RW). Program Kawasan Bebas Sampah (KBS) kini telah berkembang dengan jumlah kawasan meningkat dari 283 menjadi lebih dari 400 RW.

“Kita harus mempercepat implementasi KBS dan memastikan pengelolaan sampah selesai di sumbernya. Kolaborasi lintas sektor, terutama dengan masyarakat, adalah kunci utama keberhasilan program ini,” ujar Koswara.

Dari 75 RW yang diusulkan untuk KBS, baru 13 yang lolos verifikasi.

Meski jumlahnya masih terbatas, program ini dinilai strategis dalam mencegah penumpukan sampah di sumbernya.

Inovasi Pengelolaan TPS dan Target Pengiriman RDF

Pemkot Bandung juga memfokuskan inovasi di tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

Saat ini, terdapat 263 TPS di Kota Bandung, mencakup berbagai tipe seperti TPS bangunan, kontainer, dan TPS3R.

Update Ritasi Sampah Akhir Tahun 2024

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, melaporkan penurunan ritasi sampah ke TPA Sarimukti dari 153,4 rit per hari pada November menjadi 136,58 rit per hari di Desember 2024.

Sebagian sampah juga dialihkan ke TPA Pasir Bajing dengan rata-rata 17,58 rit per hari.

Pada malam tahun baru 2025, volume sampah tercatat mencapai 57 ton atau setara 163 meter kubik, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin menjadi perhatian serius dengan total 4.000 meter kubik sampah yang harus segera ditangani.

Pengelola pasar telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan kewajiban mengosongkan sampah dalam 14 hari serta menyelesaikan dokumen AMDAL.

Jika tidak, sanksi lebih berat akan diberikan.

Harapan untuk Bandung yang Bersih dan Nyaman

Koswara menyampaikan optimisme bahwa melalui edukasi, pengelolaan sampah di sumber, dan kebijakan tegas, pengelolaan sampah di Bandung akan semakin membaik.

“Kami yakin dengan dukungan semua pihak, Bandung bisa menjadi kota yang lebih bersih dan nyaman untuk warganya,” tutup Koswara.

Langkah-langkah strategis ini menjadi upaya penting Pemkot Bandung dalam menghadapi tantangan sampah yang kompleks demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.