KPU Tetapkan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

Foto: kpu.go.id

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang bahwa seluruh aktivitas akan diliburkan secara nasional.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 18 November 2020 lalu.

“Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018,” kata Hasyim Ashari, dilansir dari laman Detikcom, Sabtu (21/11/2020).

Komisioner KPU itu menegaskan, libur nasional itu akan ditetapkan melalui keputusan Presiden. Keputusan ini pun berlaku bukan hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.

“Nanti akan diterbitkan Keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di 270 daerah Pilkada tapi di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Hasyim berharap, dengan adanya keputusan ini masyarakat akan hadir dalam pencoblosan dan pemungutan suara.

“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember,” harapnya.