• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 18 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

Kuasa Hukum Herry Wirawan Enggan Berkomentar Terkait Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia

Novi Rahma by Novi Rahma
20 Jan 2022
in Bandung Raya
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Kuasa Hukum Herry Wirawan Enggan Berkomentar Terkait Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Herry Wirawan (HW) terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang Santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Namun Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo enggan berkomentar banyak terkait dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya tersebut.

Berita Terkait

Naik Bandros Cuma Rp8, Catat Jadwal dan Lokasi Operasional 16-17 Agustus 2026

Naik Bandros Cuma Rp8, Catat Jadwal dan Lokasi Operasional 16-17 Agustus 2026

14 August 2026
Harga Bawang dan Cabai Naik, Pemkot Bandung Siapkan Operasi Pasar

Harga Bawang dan Cabai Naik, Pemkot Bandung Siapkan Operasi Pasar

12 August 2026
Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Sampah Jelang Legok Nangka Beroperasi 2029

Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Sampah Jelang Legok Nangka Beroperasi 2029

9 August 2026
Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026

Namun dalam nota pembelaan yang telah dibacakan dalam persidangan kali ini, Ira meminta kepada Majelis Hakim agar terdakawa diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Untuk hal tersebut (tuntutan hukuman mati) kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim,” katanya seusai membacakan pleidoi di persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1/2022).

Ira juga tidak bisa memberikan informasi terkait fakta-fakta dalam persidangan. Sebab pihaknya mengaku, sejak awal tidak dapat memberikan informasi kepada media massa dikarenakan dilarang oleh undang-undang peradilan anak.

“Dinyatakan oleh hakim bahwa perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini. Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa,” bebernya.

“Tetapi intinya kami memohonkan hukuman seadil-adilnya spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Inti pembelaan terdakwa mohon maaf kami tidak bisa menginfokan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gozali Emil mengungkapkan dalam persidangan tadi, terdakawa Herry Wirawan mengaku sangat menyesalkan atas perbuatannya.

“Tadi sudah dibacakan tentang nota pembelaan atau pledoi, jadi pada pada intinya yang saya bisa ketahui tadi diinformasikan dan saya juga tidak mengikuti sidang didalam, bahwa yang bersangkutan (Terdakawa) menyesal kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya dan pihak pihak lainya,” ucapnya.

“Kemudian terdakawa juga meminta kepada majelis hakim untuk dikurangi hukumannya. Itu yang disampaikan tadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dodi mengatkan bahwa pihaknya akan mengambil sikap pada pada persidangan selanjutnya yang direncanakan Kamis, (27/1/2022).

Dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan  mengagendakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa oleh JPU.

“Kita akan membacakan sikap kita satu minggu lagi tanggal 27 Januari 2022, jadi kita tunggu nanti tanggapan atas pembelaan itu pada persidangan tersebut,” tandasnya.

Tags: BandungHerry WirawanJabar

Rekomendasi untuk Anda

Sukamiskin Olah Sampah dari Rumah hingga Kelurahan, 70 Persen Timbulan Berhasil Ditangani
Bandung Kota

Sukamiskin Olah Sampah dari Rumah hingga Kelurahan, 70 Persen Timbulan Berhasil Ditangani

18 August 2026
Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Minta Warga Jaga Kebersihan dan Ketertiban
Bandung Kota

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Minta Warga Jaga Kebersihan dan Ketertiban

17 August 2026
70 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Kota Bandung, Siap Kibarkan Merah Putih pada 17 Agustus
Bandung Kota

70 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Kota Bandung, Siap Kibarkan Merah Putih pada 17 Agustus

16 August 2026
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus 2026
Bandung Kota

Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus 2026

15 August 2026
Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Bandung
Bandung Kota

Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Bandung

14 August 2026
Naik Bandros Cuma Rp8, Catat Jadwal dan Lokasi Operasional 16-17 Agustus 2026
Bandung Kota

Naik Bandros Cuma Rp8, Catat Jadwal dan Lokasi Operasional 16-17 Agustus 2026

14 August 2026
Next Post
Edelweiss Cafe: Tempat Nongkrong Hits dan Instagramable di Ciumbuleuit Bandung

Edelweiss Cafe: Tempat Nongkrong Hits dan Instagramable di Ciumbuleuit Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In