BANDUNG – Herry Wirawan (HW) terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang Santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Namun Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo enggan berkomentar banyak terkait dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya tersebut.
Namun dalam nota pembelaan yang telah dibacakan dalam persidangan kali ini, Ira meminta kepada Majelis Hakim agar terdakawa diberikan hukuman yang seadil-adilnya.
“Untuk hal tersebut (tuntutan hukuman mati) kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim,” katanya seusai membacakan pleidoi di persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1/2022).
Ira juga tidak bisa memberikan informasi terkait fakta-fakta dalam persidangan. Sebab pihaknya mengaku, sejak awal tidak dapat memberikan informasi kepada media massa dikarenakan dilarang oleh undang-undang peradilan anak.
“Dinyatakan oleh hakim bahwa perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini. Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa,” bebernya.
“Tetapi intinya kami memohonkan hukuman seadil-adilnya spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Inti pembelaan terdakwa mohon maaf kami tidak bisa menginfokan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gozali Emil mengungkapkan dalam persidangan tadi, terdakawa Herry Wirawan mengaku sangat menyesalkan atas perbuatannya.
“Tadi sudah dibacakan tentang nota pembelaan atau pledoi, jadi pada pada intinya yang saya bisa ketahui tadi diinformasikan dan saya juga tidak mengikuti sidang didalam, bahwa yang bersangkutan (Terdakawa) menyesal kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya dan pihak pihak lainya,” ucapnya.
“Kemudian terdakawa juga meminta kepada majelis hakim untuk dikurangi hukumannya. Itu yang disampaikan tadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dodi mengatkan bahwa pihaknya akan mengambil sikap pada pada persidangan selanjutnya yang direncanakan Kamis, (27/1/2022).
Dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan mengagendakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa oleh JPU.
“Kita akan membacakan sikap kita satu minggu lagi tanggal 27 Januari 2022, jadi kita tunggu nanti tanggapan atas pembelaan itu pada persidangan tersebut,” tandasnya.