Libur Imlek, ASN Pemprov Jabar Dilarang ke Luar Kota

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja. (Foto: Bappeda Jabar)

BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat tidak diperkenankan berpergian ke luar daerah saat libur panjang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada Jumat (11/2/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja membernarkan terkait larangan tersebut.

Tindakan ini bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19, khususnya di Jawa Barat.

“Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Setiawan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sekda Jabar itu juga agar para ASN mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Sebab menurut Setiawan, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19.

“Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai Covid-19,” ujarnya.

Setiawan meminta agar para kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar.

“Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat,” imbaunya.