Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Foto: Kemenko PMK

BANDUNG – Masyarakat di Indonesia nampaknya tak bisa ‘berlibur bebas’ saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Sebab, pemerintah bakal memperketat aturan dengan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur nataru.

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir Effendy dilansir dari CNN Indonesia, pada Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menerangkan bahwa kebijakan ini perlu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang, serta mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Sehingga seluruh wilayah di Indonesia, sekali pun yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan, yakni dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tegas Muhadjir.

Adapun kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Kebijakan ataupun pengetatan akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” jelasnya.