Libur Panjang, Daop 2 Bandung Berlakukan Syarat Rapid 1×24 Jam

Ilustrasi kereta (Foto: Istimewa)

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung memperketat syarat kelengkapan dokumen para calon penumpang KA jarak jauh pada libur panjang pekan ini.

Diketahui, libur panjang akhir pekan alias long weekend  Kamis (11/3/2021) hingga Minggu (14/3/2021) atau saat libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.

Para penumpang wajib membawa surat bebas Covid-19 dari hasi pemeriksaan swab atau rapid antigen dan GeNose C19 maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

” kami masih mewajibkan semua pengguna jasa kereta api jarak jauh untuk melakukan tes GeNose atau tes rapid antigen atau swab PCR yang hasilnya khusus untuk keberangkatan tanggal 11 dan 14 nanti berlaku selama 1×24 jam,” kata Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kepada Infobandungkotacom, Kamis (11/3/2021).

“Bagi semua pengguna jasa kereta api yang berpergian di tanggal 11 dan 14 (Maret) nanti sampel dapat diambil 1 hari sebelum keberangkatan,” imbuhnya.

Kuswardoyo juga memastikan pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh stasiun Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.

“Dalam menghadapi masa libur Isra Miraj tanggal 11 Maret 2021 dan hari raya Nyepi di tanggal 14 Maret 2021, PT Kereta Api Indonesia tetap mewajibkan semua pengguna kereta api untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik,” tegasnya.

Selain Daop 2 Bandung, PT KAI juga memberlakukan aturan surat bebas Covid-19 berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam di seluruh stasiun.