Long Weekend, ASN di Kota Bandung Dilarang ke Luar Kota

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna memantau langsung penutupan Jalan Dipatiukur terkait pelaksanaan PSBB Proporsional di Kota Bandung, Kamis (3/12/2020) malam. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dilarang berpergian ke luar daerah saat libur panjang pekan ini, alias long weekend.

Diketahui, libur panjang berlangsung sejak kemarin libur Isra Miraj pada Kamis (11/3/2021), hingga libur Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021).

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, para ASN Pemkot Bandung tak diperbolehkan pergi ke luar kota.

“Yang pasti sesuai dengan pemerintah pusat titik tidak boleh keluar kota,” tegas Yana di Balai Kota Bandung, Jumat (13/3/2021).

Jika ada ASN yang melanggar, Yana Mulyana akan menyerahkan kebijakan tersebut kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Sanksi nya nanti BKPP yang menjelaskan. Ini Demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Larangan ini tentu untuk menekan penyebaran Covid-19. Terlebih, setiap libur panjang berlangsung, angka penyebaran Corona selalu meningkat terutama di Kota Bandung.

Untuk itu, pemerintah terus mengimbau agar masyarakat tetap berada dirumah saat libur dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik.