Mahfud MD: Mungkin Kalau Saya Bukan Menteri, Kritik Perppu Cipta Kerja Juga

Dok. Kemenko Polhukam

BANDUNG – Beberapa kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) menuai kontroversi.

Mengenai hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun turut angkat bicara.

Ia mengaku mungkin akan mengkritik prosedur pembentukan Perppu Ciptaker Presiden Joko Widodo jika tak dirinya bukan menteri.

Mahfud MD melihat kritik soal pembuatan Perppu Cipta Kerja banyak datang dari kalangan akademisi. Ia pun berujar, mungkin akan melakukan hal serupa jika tak menjadi bagian pemerintahan.

Namun, Menkopolhukam mengaku tidak ada masalah dengan Perppu tersebut.

“Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri mengkritik kayak gitu, tetapi saya katakan kalau secara teori udah enggak ada masalah,” ujar Mahfud MD, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (4/1/2023).

Menkopolhukam itu berpendapat formalitas pembentukan perppu Cipta Kerja tak perlu lagi dipertanyakan karena sudah dilakukan sesuai teori yang ada.

Terlebih, pemerintah sudah menyediakan landasan hukum pembuatan omnibus law lewat revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga menurut Mahfud, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun tak memungkiri jika pemerintah tetap akan dikritik meski menjalankan putusan MK lewat revisi undang-undang. Menurutnya berbagai kritik itu sah saja dalam negara demokrasi.

Di sisi lain, Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tidak sewenang-wenang dan selalu mengedepankan kepentingan pekerja.

“Undang-Undang Ciptaker itu kami percepat karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Siapa coba? justru ingin mempermudah pekerja,” katanya.

 

 

Sumber: CNN Indonesia