BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut ada 11 daerah di Jabar yang bisa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kabar ini disampaikannya melalui Instagram pribadi @ridwankamil, Minggu (25/7/2021), tepat setelah mendengar keputusan Presiden Joko Widodo bahwa PPKM Darurat atau PPKM Level 3-4 Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
“Presiden malam tadi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan Tgl 2 Agustus 2021. Secara umum situasi membaik namun belum terkendali sepenuhnya,” tulis Ridwan Kamil.
“Namun, Alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran,” lanjutnya.
11 daerah tersebut di antaranya Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara daerah lainnya, termasuk Kota Bandung Bandung masih menerapkan PPKM Level 4, yakni mengikuti aturan pengetatan dari pemerintah pusat.
“Untuk 16 daerah lainnya yang masih berada di PPKM Level 4, mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik,” kata Kang Emil, sapaannya.
Kelonggaran Aturan untuk 11 Daerah di Jabar
Adapun untuk 11 daerah yang PPKM Level 3 tersebut, Ridwan Kamil memberikan kelonggaran terhadap mobilitas masyarakat sebagai berikut:
1. Untuk sektor esensial maupun sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara untuk sektor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah (WFH).
- Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
2. Toko seperti minimarket dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
3. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Akan tetapi, pasar dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 WIB.
4. Ridwan Kamil juga menyebutkan bahwa mall atau pusat perbelanjaan di 11 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 beroperasi. Hanya saja mal wajib tutup pukul 17.00 WIB.
Sementara untuk mall atau pusat perbelanjaan di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tidak boleh beroperasi.
4. Diperbolehkan Makan di Warteg dan PKL
Ridwan Kamil memperbolehkan makan di warung maupun di lapk jalanan. Aturan ini berlaku di semua daerah, baik PPKM Level 3 maupun Level 4.
Pasalnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan dalam aturan terbaru, pemerintah juga memberikan relaksasi untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
“Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Diketahui pada aturan PPKM Darurat sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Sebelumnya mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.
5. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas 25%.
6. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
7. Untuk transportasi umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan dengan kapasitas 75%.
Namun, untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Editor: Novirahmaya