• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 20 May 2022
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Masih Masuk PPKM Level 4, Mall di Kota Bandung Belum Boleh Beroperasi

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
25 July 2021
in Jawa Barat
0 0
0
Ridwan Kamil Sebut 4.070 Warga Jabar Sudah Divaksinasi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (18/1/2021).

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut ada 11 daerah di Jabar yang bisa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kabar ini disampaikannya melalui Instagram pribadi @ridwankamil, Minggu (25/7/2021), tepat setelah mendengar keputusan Presiden Joko Widodo bahwa PPKM Darurat atau PPKM Level 3-4 Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Berita Terkait

Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti 1,196 Ton Narkoba

Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti 1,196 Ton Narkoba

20 May 2022
Bagi Pecinta Otomotif, Bank BJB Gelar Evet ‘On Their Deal’ di Paskal

Bagi Pecinta Otomotif, Bank BJB Gelar Evet ‘On Their Deal’ di Paskal

19 May 2022
Indonesia Bakal Cabut Status Pandemi Menjadi Endemi, Ridwan Kamil: Tidak Perlu Panik Lagi

Pemprov Jabar Mulai Memetakan Pola WFH Bagi ASN

10 May 2022
Polda Jabar Tangkap Komplotan Maling Spesialis Mobil Lintas Provinsi

Polda Jabar Tangkap Komplotan Maling Spesialis Mobil Lintas Provinsi

28 April 2022

“Presiden malam tadi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan Tgl 2 Agustus 2021. Secara umum situasi membaik namun belum terkendali sepenuhnya,” tulis Ridwan Kamil.

“Namun, Alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran,” lanjutnya.

11 daerah tersebut di antaranya Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara daerah lainnya, termasuk Kota Bandung Bandung masih menerapkan PPKM Level 4, yakni mengikuti aturan pengetatan dari pemerintah pusat.

“Untuk 16 daerah lainnya yang masih berada di PPKM Level 4, mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik,” kata Kang Emil, sapaannya.

Kelonggaran Aturan untuk 11 Daerah di Jabar

Adapun untuk 11 daerah yang PPKM Level 3 tersebut, Ridwan Kamil memberikan kelonggaran terhadap mobilitas masyarakat sebagai berikut:

1. Untuk sektor esensial maupun sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara untuk sektor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah (WFH).

  • Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

2. Toko seperti minimarket dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

3. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Akan tetapi, pasar dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 WIB.

4. Ridwan Kamil juga menyebutkan bahwa mall atau pusat perbelanjaan di 11 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 beroperasi. Hanya saja mal wajib tutup pukul 17.00 WIB.

Sementara untuk mall atau pusat perbelanjaan di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tidak boleh beroperasi.

4. Diperbolehkan Makan di Warteg dan PKL

Ridwan Kamil memperbolehkan makan di warung maupun di lapk jalanan. Aturan ini berlaku di semua daerah, baik PPKM Level 3 maupun Level 4.

Pasalnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan dalam aturan terbaru, pemerintah juga memberikan relaksasi untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

“Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Diketahui pada aturan PPKM Darurat sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Sebelumnya mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

5. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas 25%.

6. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

7. Untuk transportasi umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan dengan kapasitas 75%.

Namun, untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

 

Editor: Novirahmaya

Tags: JabarJawa BaratPPKMPPKM DaruratRidwan Kamil

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia Bakal Cabut Status Pandemi Menjadi Endemi, Ridwan Kamil: Tidak Perlu Panik Lagi
Jawa Barat

Pemprov Jabar Mulai Memetakan Pola WFH Bagi ASN

10 May 2022
Pemerintah Perpanjang PPKM, Jokowi: Tetap Dilanjutkan Sampai Covid-19 Terkendali
Nasional

Pemerintah Perpanjang PPKM, Jokowi: Tetap Dilanjutkan Sampai Covid-19 Terkendali

9 May 2022
Polisi Berpakaian Preman Sergap Mobil Pencuri di Gerbang Tol Pasirkoja
Bandung Kota

Polisi Berpakaian Preman Sergap Mobil Pencuri di Gerbang Tol Pasirkoja

26 April 2022
Puncak Mudik Sudah Dekat, Wagub Jabar Minta THR Segera Dibayarkan dan Ponpes Liburkan Santrinya
Jawa Barat

Puncak Mudik Sudah Dekat, Wagub Jabar Minta THR Segera Dibayarkan dan Ponpes Liburkan Santrinya

23 April 2022
Jawa Barat

Arus dari Jakarta Sampai Jawa Tengah Diberlakukan Satu Arah, Begini Penjelasannya

22 April 2022
Tol Cisumdawu Sudah Bisa Dilalui Pemudik hingga GT Cimalaka
Jawa Barat

Tol Cisumdawu Sudah Bisa Dilalui Pemudik hingga GT Cimalaka

22 April 2022
Next Post
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Senin 26 Juli 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

20 July 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In