• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 31 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Masih Masuk PPKM Level 4, Mall di Kota Bandung Belum Boleh Beroperasi

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
25 Jul 2021
in Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Ridwan Kamil Sebut 4.070 Warga Jabar Sudah Divaksinasi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (18/1/2021).

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut ada 11 daerah di Jabar yang bisa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kabar ini disampaikannya melalui Instagram pribadi @ridwankamil, Minggu (25/7/2021), tepat setelah mendengar keputusan Presiden Joko Widodo bahwa PPKM Darurat atau PPKM Level 3-4 Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Berita Terkait

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku

Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku

23 July 2026
Tiga Bakal Calon KNPI Jabar Sepakat Usung Bayu Umbara, Dorong Persatuan Pemuda di Jawa Barat

Tiga Bakal Calon KNPI Jabar Sepakat Usung Bayu Umbara, Dorong Persatuan Pemuda di Jawa Barat

22 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026

“Presiden malam tadi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan Tgl 2 Agustus 2021. Secara umum situasi membaik namun belum terkendali sepenuhnya,” tulis Ridwan Kamil.

“Namun, Alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran,” lanjutnya.

11 daerah tersebut di antaranya Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara daerah lainnya, termasuk Kota Bandung Bandung masih menerapkan PPKM Level 4, yakni mengikuti aturan pengetatan dari pemerintah pusat.

“Untuk 16 daerah lainnya yang masih berada di PPKM Level 4, mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik,” kata Kang Emil, sapaannya.

Kelonggaran Aturan untuk 11 Daerah di Jabar

Adapun untuk 11 daerah yang PPKM Level 3 tersebut, Ridwan Kamil memberikan kelonggaran terhadap mobilitas masyarakat sebagai berikut:

1. Untuk sektor esensial maupun sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara untuk sektor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah (WFH).

  • Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

2. Toko seperti minimarket dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

3. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Akan tetapi, pasar dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 WIB.

4. Ridwan Kamil juga menyebutkan bahwa mall atau pusat perbelanjaan di 11 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 beroperasi. Hanya saja mal wajib tutup pukul 17.00 WIB.

Sementara untuk mall atau pusat perbelanjaan di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tidak boleh beroperasi.

4. Diperbolehkan Makan di Warteg dan PKL

Ridwan Kamil memperbolehkan makan di warung maupun di lapk jalanan. Aturan ini berlaku di semua daerah, baik PPKM Level 3 maupun Level 4.

Pasalnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan dalam aturan terbaru, pemerintah juga memberikan relaksasi untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

“Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Diketahui pada aturan PPKM Darurat sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Sebelumnya mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

5. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas 25%.

6. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

7. Untuk transportasi umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan dengan kapasitas 75%.

Namun, untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

 

Editor: Novirahmaya

Tags: JabarJawa BaratPPKMPPKM DaruratRidwan Kamil

Rekomendasi untuk Anda

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi
Olahraga

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku
Bandung Kota

Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku

23 July 2026
Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental
Bandung Kota

Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

28 April 2026
Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat
Bandung Kota

Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat

24 January 2026
Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis
Bandung Kota

Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis

22 January 2026
Big Match Persib vs Persija di GBLA Dijaga Ketat, Suporter Tamu Dilarang Hadir
Bandung Kota

Big Match Persib vs Persija di GBLA Dijaga Ketat, Suporter Tamu Dilarang Hadir

8 January 2026
Next Post
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Senin 26 Juli 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In