BANDUNG — Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung ditertibkan petugas setelah terindikasi melanggar ketentuan penutupan usaha pariwisata pada malam Hari Besar Keagamaan Imlek 2026. Dalam operasi monitoring yang digelar Satpol PP Kota Bandung, tiga tempat usaha kedapatan masih beroperasi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujar Bambang.
Operasi yang berlangsung Senin (16/2/2026) malam itu menyasar sejumlah lokasi hiburan malam. Petugas menemukan Angels Karaoke di Jalan Buahbatu masih melayani pengunjung.
Petugas kemudian mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD).
Temuan serupa terjadi di Voice Karaoke serta Masterpiece Karaoke, yang berada di kawasan yang sama. Kedua pengelola juga diminta hadir menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.
Bambang menegaskan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tegas terhadap pelanggaran.
“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, petugas mencatat Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau tutup dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada momen hari besar keagamaan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” tuturnya.
Jenis pelanggaran yang ditemukan dalam operasi ini adalah masih dilakukannya kegiatan operasional usaha kepariwisataan pada malam hari besar keagamaan, yang secara tegas dilarang berdasarkan ketentuan peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku.
















