BANDUNG – Perstiwa bom bunuh diri (bundir) di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut buka suara.
Sekretaris Umum (sekum) MUI Jabar, Rafani Akhyar berpendapat bahwa korban meninggal dunia dari peristiwa tersebut dinyatakan syahid.
“Dalam beberapa keterangan orang yang meninggal entah itu terkena bencana memang dikatakan syahid dunia. Nah karena ini juga (peristiwa bom bunuh diri) adalah musibah besar, jadi banyak juga para ulama yang berpendapat bahwa ini syahid (untuk korban meninggal dunia),” kata Rafani saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022) kemarin.
Adapun untuk pelakunya, ia mengklaim bahwa apa yang telah dilakukannya merupakan tindakan yang dilarang oleh agama Islam.
Bahkan pelaku juga diklaim telah melakukan tindakan pembunuh kepada orang lain.
“Itu kan (pelaku) bunuh diri, karena melakukan bom bunuh diri. Bunuh diri itu, merupakan sesuatu yang sangat dilarang dalam Islam bahkan dosanya juga dosa besar,” ujarnya.
“Ini bisa disebut sebagai kejahatan luar biasa karena memang disamping melakukan bunuh diri (pelaku juga) membunuh orang lain dan kemudian,menimbulkan ketakutan kepada orang banyak,” imbuh Rafani.
Diwartakan sebelumnya, aksi bom bunuh diri ini telah menewaskan salah seorang anggota kepolisian yang pada saat itu tengah menjalani apel pagi di lokasi kejadian.
“Peristiwa bom bunuh diri ini mengakibatkan pelaku meninggal dunia dan 11 orang lainnya yang terdiri dari 10 Anggota (kepolisian) dan satu masyarakat mengalami luka-luka. Bahkan baru saja kita tadi mendapatkan informasi bahwa ada satu anggota (kepolisian) yang kritis lalu meninggal dunia,” ungkap Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, di lokasi kejadian.