• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 17 July 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

MUI Sebut Penghasilan Selebgram Haram Jika Bikin 5 Konten Ini!

Novi Rahma by Novi Rahma
07 Jun 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel

Foto: mui.or.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa mengenai konten yang dianggap haram bagi umat Islam.

Melansir dari laman resminya, MUI menerbitkan fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial pada Selasa, 4 Juni 2024.

Berita Terkait

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026

Isi fatwa tersebut merujuk dan didasarkan pada dalil Al-Qur’an, yakni surah Al-Hujurat ayat 6. Ayat itu menegaskan prinsip-prinsip penting dalam interaksi sosial dalam Islam, seperti mengajarkan umat Islam untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak terjadi fitnah atau penyebaran berita palsu yang dapat merusak hubungan antarindividu dan masyarakat. Selain itu, menekankam juga pentingnya perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih dengan menjaga tata krama dan etika dalam berkomunikasi.

Sebagaimana diketahui, selebriti Instagram alias selebgram kini menjadi profesi yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Dengan banyaknya pengikut, selebgram memiliki kemampuan untuk memengaruhi opini dan perilaku publik melalui konten yang mereka bagikan.

Sehingga fatwa MUI ini membantu selebgram untuk bermedia sosial dengan bijak, agar tidak memproduksi konten yang akan membuat penghasilan mereka menjadi haram. Lalu, apa aja sih kontennya?

Berikut 5 konten yang membuat penghasilan selebgram menjadi haram!

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan

Selebgram dianjurkan agar membuat konten positif dengan tujuan menjalin hubungan baik dengan sesama, menghindari fitnah, menjaga stabilitas sosial, dan menciptakan lingkungan yang harmonis bagi semua orang.

Sebab islam sebagai agama yang cinta damai melarang ghibah, fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Pasalnya, islam menajarkan dan menekankan pentingnya perdamaian, persatuan, dan keharmonisan dalam masyarakat.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan

Setiap selebgram dilarang untuk membuat konten yang bersifat menghina, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menekankan pada kasih sayang.

Bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan menimbulkan gesekan dengan kelompok lain, serta merusak hubungan sosial. Al-Qur’an dan Hadis menganjurkan umat Islam untuk berbuat baik kepada sesama manusia dan menahan diri agar tidak menyakiti orang lain, serta memperlakukan semua orang dengan hormat dan kemuliaan.

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup

Islam juga melarang keras penyebaran berita bohong karena tindakan tersebut dapat menimbulkan fitnah, merusak reputasi, dan mengganggu keharmonisan sosial. Sehingga para selebgram di Indonesia diharsapkan selalu membuat konten yang berbicara jujur dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya untuk mencegah kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh berita palsu.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i

Selebgram dilarang keras membuat konten dengan muatan materi pornografi dan kemaksiatan lainnya. Sebab tindakan itu dapat merusak moral dan etika masyarakat.

Pasalnya, agama islam selalu mengajarkan umatnya untuk menjaga pandangan, menjaga kesucian diri dan menjauhi perbuatan yang mendekati zina atau merusak akhlak.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya

Kendati konten yang dibuat seorang selebgram itu akurat, akan tetapi cara dan waktu penyebarannya harus disesuaikan agar tidak menyebabkan kesalahpahaman. Contohnya, mengungkapkan kematian seseorang namun dibumbui dengan aib perselingkuhannya di masa lampau. Hal tersebut sangat sensitif dan hanya akan memperburuk situasi atau bahkan menimbulkan masalah yang lebih serius.

 

Tags: MUISelebgram

Rekomendasi untuk Anda

Respons Tegas MUI Usai Wacana Legalisasi Kasino Dibuka DPR: Judi Langgar UU dan Norma Masyarakat
Nasional

Respons Tegas MUI Usai Wacana Legalisasi Kasino Dibuka DPR: Judi Langgar UU dan Norma Masyarakat

14 May 2025
Pemprov Jabar Resmi Larang Study Tour dan Wisuda, Ini Ketentuan Lengkapnya
Jawa Barat

Usulan Gubernur Dedi Mulyadi: Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Respons MUI hingga Mensos

8 May 2025
BPOM Temukan 9 Produk Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Ini Daftarnya
Nasional

BPOM Temukan 9 Produk Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Ini Daftarnya

22 April 2025
Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Dilarang Mulai 1 Februari 2025
Nasional

Orang Kaya Dilarang Pakai LPG 3 Kg dan Pertalite, Diharamkan MUI

8 February 2025
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel
Nasional

‘Ramadhan Bersama Palestina’, MUI Ingatkan Masyarakat untuk Boikot Produk Pro Israel

13 March 2024
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel
Nasional

Pemilu 2024: MUI Tegaskan Golput Hukumnya Haram

17 December 2023
Next Post
Bangkitkan Kembali Semangat Cinta, Cihampelas Indah dan Tertata dengan Bebersih

Bangkitkan Kembali Semangat Cinta, Cihampelas Indah dan Tertata dengan Bebersih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In