BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa mengenai konten yang dianggap haram bagi umat Islam.
Melansir dari laman resminya, MUI menerbitkan fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial pada Selasa, 4 Juni 2024.
Isi fatwa tersebut merujuk dan didasarkan pada dalil Al-Qur’an, yakni surah Al-Hujurat ayat 6. Ayat itu menegaskan prinsip-prinsip penting dalam interaksi sosial dalam Islam, seperti mengajarkan umat Islam untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak terjadi fitnah atau penyebaran berita palsu yang dapat merusak hubungan antarindividu dan masyarakat. Selain itu, menekankam juga pentingnya perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih dengan menjaga tata krama dan etika dalam berkomunikasi.
Sebagaimana diketahui, selebriti Instagram alias selebgram kini menjadi profesi yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Dengan banyaknya pengikut, selebgram memiliki kemampuan untuk memengaruhi opini dan perilaku publik melalui konten yang mereka bagikan.
Sehingga fatwa MUI ini membantu selebgram untuk bermedia sosial dengan bijak, agar tidak memproduksi konten yang akan membuat penghasilan mereka menjadi haram. Lalu, apa aja sih kontennya?
Berikut 5 konten yang membuat penghasilan selebgram menjadi haram!
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan
Selebgram dianjurkan agar membuat konten positif dengan tujuan menjalin hubungan baik dengan sesama, menghindari fitnah, menjaga stabilitas sosial, dan menciptakan lingkungan yang harmonis bagi semua orang.
Sebab islam sebagai agama yang cinta damai melarang ghibah, fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Pasalnya, islam menajarkan dan menekankan pentingnya perdamaian, persatuan, dan keharmonisan dalam masyarakat.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
Setiap selebgram dilarang untuk membuat konten yang bersifat menghina, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menekankan pada kasih sayang.
Bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan menimbulkan gesekan dengan kelompok lain, serta merusak hubungan sosial. Al-Qur’an dan Hadis menganjurkan umat Islam untuk berbuat baik kepada sesama manusia dan menahan diri agar tidak menyakiti orang lain, serta memperlakukan semua orang dengan hormat dan kemuliaan.
3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
Islam juga melarang keras penyebaran berita bohong karena tindakan tersebut dapat menimbulkan fitnah, merusak reputasi, dan mengganggu keharmonisan sosial. Sehingga para selebgram di Indonesia diharsapkan selalu membuat konten yang berbicara jujur dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya untuk mencegah kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh berita palsu.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i
Selebgram dilarang keras membuat konten dengan muatan materi pornografi dan kemaksiatan lainnya. Sebab tindakan itu dapat merusak moral dan etika masyarakat.
Pasalnya, agama islam selalu mengajarkan umatnya untuk menjaga pandangan, menjaga kesucian diri dan menjauhi perbuatan yang mendekati zina atau merusak akhlak.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya
Kendati konten yang dibuat seorang selebgram itu akurat, akan tetapi cara dan waktu penyebarannya harus disesuaikan agar tidak menyebabkan kesalahpahaman. Contohnya, mengungkapkan kematian seseorang namun dibumbui dengan aib perselingkuhannya di masa lampau. Hal tersebut sangat sensitif dan hanya akan memperburuk situasi atau bahkan menimbulkan masalah yang lebih serius.