BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah cepat dengan adanya kenaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Bandung Raya menjadi level 3.
Hal ini ditegaskan oleh Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balaikota, Senin (7/2/2022).
“Langkah cepat kami, bubarkan kerumunan dan perketat protokol kesehatan,” tegas Yana.
Kang Yana menjelaskan, secara teknis pengetatan protokol kesehatan akan dijalankan mulai dari level kewilayahan. Kedepannya, jika masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker akan diberi masker oleh petugas.
Yana juga menegaskan bahwa aktivitas ekonomi yang beberapa waktu lalu direlaksasi seperti kantor, restoran, hotel, kafe dan tempat wisata harus memperketat prokes dan regulasi pembatasan pengunjung yang berlaku.
Adapun mengenai perlakuan (treatment) di kewilayahan seperti pada penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021 seperti PPKM Mikro atau pembatasan wilayah skala kecil bisa saja dilakukan apabila peningkatan kasusnya meninggi.
Berkaca pada pengalaman penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021, Yana Mulyana optimis Kota Bandung bisa mengatasi peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini.
“Karena sudah punya pengalaman menangani pandemi Covid-19, Insyaallah kami bisa aplikasikan lagi,” pungkasnya.
















