BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati adanya dugaan fraud yang dilakukan di rumah sakit (RS). Modusnya ialah dengan akal-akalan membuat klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa dugaan fraud terkait klaim fiktif ini ditemukan saat pihaknya melakukan audit bersama BPJS.
“Biasanya (pelakunya) itu pemilik (RS), pokoknya dirut, pokoknya top manajemen, dan beberapa oknum dokter,” ujar Pahala, seperti dilansir dari laman Detik.com, Kamis (25/7/2024).
“Sudah, semua, sebenarnya dari audit analisis BPJS plus kita ke lapangan, pulbaket waktu itu. Jadi, sudah digambar semua, siapa perannya apa, sudah jelas,” bebernya.
Pahala menyebut bahwa sejauh ini sudah ada tiga RS di Indonesia yang diduga melakukan fraud dengan modus ini, yaitu di Sumatera Utara dan Jawa Tengah dengan total kerugian puluhan miliaran rupiah.
“Jangan dipikir selama ini lolos dia pikir ini bisa, kita bilang, ini kelas rumah sakit di Sumatera Utara, di kabupaten, sudah berani begini, kita nggak tahu yang lain kayak apa, mungkin lebih canggih,” ungkapnya.
Namun ia tak menutup kemungkinan jika ada rumah sakit lainnya di Tanah Air yang melakukan hal serupa hingga merugikan negara. Apabila memang ada RS lainnya yang belum didapati, maka KPK mengira-ngira kerugian negara bisa mencapai triliun rupiah.
“Ya tembus lah (kerugian negara triliunan), kalau kita rujuk Amerika tiga sampai sepuluh persen itu sudah canggih benar, sudah biasa bawain pidana,” tegasnya.
Fraud, 3 RS Rugikan Negara Puluhan Miliar!
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada tiga rumah sakit yang diduga melakukan phantom billing atau klaim fiktif. Satu RS ada di Jawa Tengah dan dua di Sumatera Utara.
“Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jateng sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan,” kata Pahala.
“Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK,” tegas Pahala.