• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 18 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

Ngeri! BPOM Temukan Kopi Saset di Bandung Mengandung Parasetamol dan Obat Kuat

Novi Rahma by Novi Rahma
05 Mar 2022
in Bandung Raya
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Ngeri! BPOM Temukan Kopi Saset di Bandung Mengandung Parasetamol dan Obat Kuat

Kepala BPOM Penny Lukito (Foto: Dokumentasi Humas Sekretariat Kabinet RI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Sobat Bandung, khususnya kaum pria mungkin beberapa dari kalian suka mengonsumsi kopi saset. Namun tahu kah kamu kalau ada kopi kemasan yang mengandung bahan berbahaya?

Ya, baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menemukan kopi yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil yang populer disebut viagra, alias obat kuat pria.

Berita Terkait

Reuni Letting Perak PARADE 2101 Wilayah Jabar-Banten Pererat Silaturahmi Antaranggota

Reuni Letting Perak PARADE 2101 Wilayah Jabar-Banten Pererat Silaturahmi Antaranggota

17 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

28 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026

Parasetamol dan sildenafil itu sejenis bahan kimia obat (BKO) yang tidak boleh digunakan dalam pangan olahan.

“Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat,” ujar Kepala BPOM, Penny K.Lukito dalam rilis resminya, pada Jumat (4/3/2022).

“Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” imbuhnya.

Dua kandungan BKO tersebut ditemukan sebagai barang bukti yang diduga terkandung dalam pangan olahan Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Temuan ini setelah BPOM melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022 lalu.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh BPOM, terkait penjualan produk pangan olahan mengandung BKO secara online, serta pengembangan kasus penjualan bahan baku obat ilegal yang diungkap BPOM.

Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO, dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.

Selain itu, BPOM juga menemukan bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil.

Ditemukan juga 5 kilogram produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

Bahkan pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.

Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.

Efek Samping Kandungan Paracetamol dan Sildenafil
Penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil atau Viagra secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.

Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah”, ungkap Kepala BPOM itu.

Tak hanya itu, BPOM pun sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.

Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar 7 miliar rupiah setiap bulannya.

Kemudian hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada 2 orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.

Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas atau izin edar produk, tetapi juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 Miliar, serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 Miliar.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar, serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.

Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama 2 tahun sejak Desember 2019 lalu.

“Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia”, tegas Kepala BPOM.

Kepala BPOM mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar tetap melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha juga dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan masyarakat.

Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Badan POM jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.

BPOM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Tags: BandungBPOMKopi

Rekomendasi untuk Anda

Warga Bandung Diimbau Hemat Air, Pemkot Siapkan Distribusi Air Bersih Saat Kemarau
Bandung Kota

Warga Bandung Diimbau Hemat Air, Pemkot Siapkan Distribusi Air Bersih Saat Kemarau

16 May 2026
Warga Caringin Patungan Berangkatkan Satlinmas Umrah, Program “Cau Asak” Dapat Apresiasi
Bandung Kota

Warga Caringin Patungan Berangkatkan Satlinmas Umrah, Program “Cau Asak” Dapat Apresiasi

16 May 2026
Kirab Budaya Tatar Sunda Bakal Dipadati Warga, 345 Petugas Kebersihan Disiagakan
Bandung Kota

Kirab Budaya Tatar Sunda Bakal Dipadati Warga, 345 Petugas Kebersihan Disiagakan

15 May 2026
Warga Margasari Dapat Bantuan Troli Sampah hingga Sarana Olahraga, Anak Putus Sekolah Juga Dibantu
Bandung Kota

Warga Margasari Dapat Bantuan Troli Sampah hingga Sarana Olahraga, Anak Putus Sekolah Juga Dibantu

15 May 2026
Libur Panjang Mei 2026, Bandung Diprediksi Ramai Wisatawan dan Event Besar
Bandung Kota

Libur Panjang Mei 2026, Bandung Diprediksi Ramai Wisatawan dan Event Besar

14 May 2026
Bandung Dijaga Tetap Rukun, DPRD Dorong Toleransi dan Cegah Diskriminasi Antarumat Beragama
Bandung Kota

Bandung Dijaga Tetap Rukun, DPRD Dorong Toleransi dan Cegah Diskriminasi Antarumat Beragama

14 May 2026
Next Post
Polri Klarifikasi Kasus Doni Salmanan: Bukan Binomo, Tapi Binary Option Quotex

Polri Klarifikasi Kasus Doni Salmanan: Bukan Binomo, Tapi Binary Option Quotex

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In