Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Foto: Instagram/Nia Ramadhani

BANDUNG – Polda Metro Jaya Mengumumkan bahwa artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakri terancam hukuman 4 tahun penjara,

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

“Pasal 127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021), Dilansir dari detikcom.

Nia Ramadhani awalnya diciduk di rumahnya yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021). Iya ditangkap setelah polisi menangkap sopirnya berinisial ZN.

Dalam penggeledahan di rumah keduanya di kawasan Pondok Indah, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu.

Penggeledahan itu berasal dari penangkapan ZN, sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. ZN mengaku sabu-sabu itu milik Nia.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani, red). Itu pengakuannya,” beber Yusri.

Kemudian polisi menggeledah kediaman Nia Ramadhani, hingga menemukan alat isap sabu atau bong.

“Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Saudara RA dan menemukan Saudara RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan lagi bong atau alat isap sabu-sabu milik Saudari RA,” jelasnya.

Namun saat penggeledahan, Yusri menyebut bahwa Ardi Bakrie tidak berada di rumah. Saat digeledah, Nia Ramadhani mengaku menggunakan narkoba bersama suaminya.