• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 17 October 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Omnibus Law Resmi Disahkan, Jutaan Buruh Tetap Gelar Aksi Mogok Kerja Hari Ini

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
06 Oct 2020
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Ratusan Buruh Tuntut Ridwan Kamil Tandatangani SK UMSK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Jutaan buruh nasional akan tetap melakukan aksi mogok kerja mulai hari ini, Selasa hingga Kamis (6-8 Oktober 2020).

Aksi mogok kerja itu sebagai bentuk penolakan terkait Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang telah dibahas lebih lanjut oleh DPR RI hingga resmi disahkan.

Berita Terkait

Jurnalis Bandung Gelar Doa dan Nyalakan Lilin Harapan untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

Jurnalis Bandung Gelar Doa dan Nyalakan Lilin Harapan untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026

Hal itu diutarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang diterima di Jakarta, Senin (5/10/2020) malam.

Menurutnya, sebanyan 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dari berbagai sektor industri akan melakukan aksi mogok nasional itu.

“Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan,” kata Said, dilansir dari Antara.

Dasar hukum mogok nasional yang akan dilakukan para buruh adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Menurut Said Iqbal, sekitar dua juta buruh akan mengikuti aksi tersebut dari yang sebelumnya direncanakan sebanyak lima juta orang.

Buruh yang akan mengikuti aksi tersebut datang dari berbagai sektor seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan.

Sebaran buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Tags: Aksi Mogok KerjaBuruhDPR RIOmnibus lawUU Cipta Kerja

Rekomendasi untuk Anda

DPR Sahkan Revisi KUHAP Jadi Undang-Undang, Puan: Jangan Termakan Hoaks
Nasional

DPR Sahkan Revisi KUHAP Jadi Undang-Undang, Puan: Jangan Termakan Hoaks

18 November 2025
Yusril: RUU Perampasan Aset Tidak Lagi Menjadi Usulan Pemerintah, Melainkan Inisiatif DPR
Nasional

Yusril: RUU Perampasan Aset Tidak Lagi Menjadi Usulan Pemerintah, Melainkan Inisiatif DPR

8 September 2025
DPR RI Menerima Semua Aspirasi Mahasiswa dan Akan Melakukan Rapat Evaluasi Hari Ini
Nasional

DPR RI Menerima Semua Aspirasi Mahasiswa dan Akan Melakukan Rapat Evaluasi Hari Ini

4 September 2025
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Sama dengan Dipecat?
Nasional

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Sama dengan Dipecat?

31 August 2025
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari DPR RI, PAN Umumkan Penonaktifan
Nasional

Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari DPR RI, PAN Umumkan Penonaktifan

31 August 2025
Terkait Keamanan, TikTok Hentikan Sementara Fitur Live di Indonesia
Bandung Kota

Terkait Keamanan, TikTok Hentikan Sementara Fitur Live di Indonesia

30 August 2025
Next Post

Gelar Aksi Unjuk Rasa, LSM KOREK Geruduk Dukomsel Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In