Omnibus Law Resmi Disahkan, Jutaan Buruh Tetap Gelar Aksi Mogok Kerja Hari Ini

BANDUNG – Jutaan buruh nasional akan tetap melakukan aksi mogok kerja mulai hari ini, Selasa hingga Kamis (6-8 Oktober 2020).

Aksi mogok kerja itu sebagai bentuk penolakan terkait Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang telah dibahas lebih lanjut oleh DPR RI hingga resmi disahkan.

Hal itu diutarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang diterima di Jakarta, Senin (5/10/2020) malam.

Menurutnya, sebanyan 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dari berbagai sektor industri akan melakukan aksi mogok nasional itu.

“Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan,” kata Said, dilansir dari Antara.

Dasar hukum mogok nasional yang akan dilakukan para buruh adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Menurut Said Iqbal, sekitar dua juta buruh akan mengikuti aksi tersebut dari yang sebelumnya direncanakan sebanyak lima juta orang.

Buruh yang akan mengikuti aksi tersebut datang dari berbagai sektor seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan.

Sebaran buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.