BANDUNG — Laporan warga langsung ditindak! Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kembali melakukan penertiban parkir liar sebagai bagian dari upaya menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di kota kembang.
Parkir sembarangan tak hanya bikin macet, tapi juga jadi biang kerugian pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir. Untuk itu, Dishub tak tinggal diam.
“Operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satunya kami lakukan di lokasi sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago,” ujar Posma Simanjorang, Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung.
Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk lewat aplikasi LAPOR!, hotline resmi Dishub, hingga laporan warga via media sosial.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Dishub, Polrestabes Bandung, Garnisun, dan TNI.
Tindakan tegas diberikan bagi kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di bawah rambu dilarang parkir (P coret) atau di persimpangan jalan.
“Sesuai dengan prosedur, kita menemukan kendaraan yang parkir di bawah P coret atau di persimpangan jalan akan kami tindak,” tambah Posma.
Langkah awal, petugas akan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan.
Jika pemilik tak berada di tempat, kendaraan akan ditempeli stiker peringatan.
Jika tetap melanggar atau berada di zona terlarang tanpa pemilik, kendaraan akan langsung diderek dan dibawa ke Terminal Leuwipanjang.
Di sana, pemilik wajib menyelesaikan administrasi untuk bisa mengambil kembali kendaraannya.
Tarif retribusi berdasarkan Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2024:
- Roda dua atau tiga: Rp245.000
- Roda empat: Rp525.000
- Lebih dari empat roda: Rp1.050.000
Posma mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan, menggunakan lahan parkir resmi, dan tidak memarkir kendaraan sembarangan.
“Kami minta warga mematuhi tata cara parkir dan tetap perhatikan marka jalan,” ujarnya.
Wargi Bandung yang menemukan pelanggaran parkir liar bisa melapor melalui:
- Aplikasi SIMDEK
- Instagram @dalops.dishubbdg
- Portal LAPOR! di Lapor.go.id